Umroh

Umroh
Lagi santai di depan Ka'bah

Asmaul Husna

Jay, Elisa dan Michael

Jay, Elisa dan Michael
Melbourn Deakin University

Wisuda S2 UGM Jogja 2009

Wisuda S2 UGM Jogja 2009

di Singapore 6 Januari 2009

di Singapore 6 Januari 2009

Followers

Berita

Lagu Ayat-Ayat Cinta

Senin, Juni 13, 2011

HAID dan SHOLAT

Kita tahu, syariat telah menetapkan bahwa wanita yang sedang haid haram mengerjakan ibadah shalat. Kalau toh si wanita tetap mengerjakannya maka shalatnya tidak sah. Karenanya Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam bersabda kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy Radhiyalluhu'anha:

فَإِذَا أَقبَلَتْ حَيضَتُكِ فَدَعِي الصَّلاَةَ، وَإِذَا أَدبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّي

"Apabila datang haidmu tinggalkanlah shalat, dan bila telah berlalu mandilah kemudian shalatlah." (HR. Al-Bukhari no. 228 dan Muslim no. 751)

Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam juga bersabda menjelaskan sebab wanita dikatakan kurang agamanya:

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تَصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ؟

"Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak puasa?" (HR. Al-Bukhari no. 304)

Shalat yang ditinggalkan selama masa haid tersebut tidak wajib diqadha. Tidak ada yang menyelisihi hal ini kecuali Khawarij, namun penyelisihan mereka tidaklah teranggap. Karenanya, ketika Mu'adzah, seorang wanita tabi'in, bertanya kepada Aisyah Radhiyalluhu'anha:

ماَ بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ؟ فَقَالَت: أَحَرُوْرِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلتُ: لَسْتُ بِحَرُوْرِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Kenapa wanita haid mengqadha puasa tapi tidak mengqadha shalat? Berkatalah Aisyah, “Apakah engkau wanita Haruriyyah[1]?” Aku menjawab, “Aku bukan wanita Haruriyyah, aku hanya bertanya[2].” Aisyah berkata, “Dulu kami ditimpa haid, maka kami diperintah untuk mengqadha puasa dan tidak diperintah mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 321 dan Muslim no. 761)



Mendapati suci sebelum habis waktu shalat

Mayoritas ahlul ilmi berpendapat wajib bagi wanita yang semula haid kemudian mendapati suci sebelum habis waktu sebuah shalat fardhu untuk mengerjakan shalat fardhu tersebut. Misalnya, ia suci 20 menit sebelum keluar waktu dhuhur (untuk kemudian masuk waktu ashar), berarti ia wajib mengerjakan shalat dhuhur karena ia sempat mendapatinya dalam keadaan haidnya telah berhenti/selesai. Namun, ahlul ilmi ini berbeda pendapat tentang persyaratan mandi dan wudhu sebelum keluarnya waktu shalat tersebut. Mereka terbagi dalam dua pendapat:

Pertama: shalat tersebut baru wajib ditunaikan dengan syarat telah selesai mandi suci.

Maka bila si wanita mendapati dirinya suci dari haid pada akhir waktu shalat dengan kadar waktu yang tidak memungkinkan baginya untuk menyelesaikan mandi dan wudhu[3], tanpa ia mengulur-ulur waktu dan bermalas-malasan tentunya, maka tidak wajib baginya mengerjakan shalat yang telah keluar waktunya tersebut dan tidak pula mengqadhanya. Demikian pendapat Al-Imam Malik (Al-Kafi, 1/162), Al-Auza'i dan madzhab Zhahiriyyah.

Berkata Ibnu Hazm Rahimahullah, “Apabila seorang wanita telah suci pada akhir waktu shalat dengan kadar yang tidak memungkinkan baginya untuk mandi dan wudhu hingga habis waktu shalat, maka dia tidak wajib menunaikan shalat tersebut dan tidak pula mengqadhanya. Demikian pendapat Al-Auza'i dan teman-teman kami (madzhab Zhahiriyyah). Al-Imam Asy-Syafi'i dan Ahmad berkata, “Wajib bagi si wanita untuk mengerjakan shalat tersebut.” Abu Muhammad (kunyah Ibnu Hazm) berkata, “Bukti benarnya pendapat kami adalah Allah Subhaanahuwata'aala tidak membolehkan seseorang mengerjakan shalat kecuali dengan thaharah (bersuci), sementara Allah telah menetapkan batasan waktu-waktu shalat. Maka, bila tidak memungkinkan bagi seorang wanita untuk berthaharah setelah suci dari haidnya dalam waktu shalat yang tersisa, kami di atas keyakinan bahwa si wanita tidak dibebani untuk mengerjakan shalat yang telah keluar waktunya tersebut. Karena saat ia mendapati sisa waktunya, ia belum berthaharah sehingga belum boleh menunaikannya." (Al-Muhalla, 1/395)

Kedua: Shalat yang masih didapati waktunya tersebut telah wajib ditunaikan si wanita sejak saat ia melihat dirinya telah suci[4], tanpa membedakan apakah ia bersegera mandi atau bermalas-malasan mandi hingga keluar waktu shalat tersebut. Demikian pendapat madzhab Hanabilah (Al-Mughni), satu pendapat dalam madzhab Syafi'iyyah (Al-Majmu', 3/69), pendapat Ats-Tsauri dan Qatadah. (Al Ausath, 2/248)

Argumen mereka adalah:

1. Ketika suci, si wanita berarti termasuk orang-orang yang wajib menunaikan shalat fardhu, hanya saja yang tersisa adalah mandinya. Setelah mandi suci baru ia menunaikan shalat fardhu yang tadi sempat didapatinya, sama saja apakah masih tersisa waktu shalat tersebut atau telah habis/keluar waktunya. (Al-Ausath, 2/248)

2. Mengamalkan zahir hadits Nabi Sholallohu'alaihi wasallam:

مَن أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَة

"Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat subuh sebelum matahari terbit maka sungguh ia telah mendapati subuh tersebut[5], dan siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat ashar sebelum matahari tenggelam maka sungguh ia telah mendapati shalat ashar tersebut[6]." (HR. Al-Bukhari no. 579 dan Muslim no. 1373)

Al-Imam An-Nawawi Rahimahullah berkata, “Bila seseorang yang semula tidak wajib menunaikan shalat mendapati satu rakaat dari waktu shalat tersebut, maka wajib baginya menunaikan shalat tersebut. Hal ini berlaku pada anak kecil yang kemudian baligh, orang gila dan orang pingsan yang sadar dari gila atau pingsannya, wanita haid dan nifas yang telah suci, dan orang kafir yang masuk Islam. Siapa di antara mereka ini mendapati satu rakaat sebelum keluar/habis waktu shalat, wajib baginya mengerjakan shalat tersebut. Namun bila salah satu dari mereka mendapati kurang dari satu rakaat seperti hanya mendapati satu takbir, maka dalam hal ini ada dua pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i Rahimahullah[7]. Pertama, tidak wajib mengerjakan shalat tersebut berdasarkan apa yang dipahami dari hadits di atas. Namun yang paling shahih dari dua pendapat yang ada menurut teman-teman kami (pengikut madzhab Syafi'iyyah) adalah tetap wajib menunaikan shalat tersebut, karena ia telah mendapati satu bagian dari shalat maka sama saja antara yang sedikitnya dengan yang banyaknya. Juga dipersyaratkan shalat itu dipandang dengan kesempurnaannya (dilihat secara utuh) menurut kesepakatan, maka sepantasnya tidak dibedakan antara satu takbir dengan satu rakaat.” (Al-Minhaj, 5/108)

Dari perbedaan pendapat yang ada, wallahu a'lam, kami lebih tenang kepada pendapat kedua, karena dalilnya lebih kuat dan lebih hati-hati. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah. Beliau menyatakan, tidak wajib bagi wanita yang suci dari haid mengerjakan satu shalat fardhu terkecuali ia mendapati waktunya sekadar satu rakaat yang sempurna. Bila demikian, wajib baginya mengerjakan shalat fardhu tersebut.

Misalnya, seorang wanita suci dari haid sebelum terbit matahari[8] sekadar satu rakaat. Maka, wajib baginya setelah mandi mengerjakan shalat subuh karena ia sempat mendapati satu bagian dari waktunya yang memungkinkan untuk mengerjakan satu rakaat. Namun bila ia mendapati sisa waktu shalat kurang dari satu rakaat (tidak memungkinkan untuk mengerjakan satu rakaat yang sempurna) seperti ia suci sesaat sebelum terbit matahari, maka shalat subuh tidak wajib ditunaikannya berdasarkan sabda Nabi Sholallohu'alaihi wasallam:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

"Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat maka sungguh ia telah mendapati shalat tersebut." (Muttafaqun alaihi)

Yang dipahami dari hadits di atas adalah orang yang mendapati kurang dari satu rakaat, kemudian waktu shalat habis, berarti ia tidak mendapati shalat. (Majmu' Fatawa wa Rasa'il Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin, 11/309)

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan Rahimahullah ketika menjelaskan hadits Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam:

مَن أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

Beliau berkata, "Hadits di atas menunjukkan penunaian shalat tidak tercapai kecuali bila mendapati satu rakaatnya sebelum keluar waktunya. Siapa yang mendapati kurang dari satu rakaat, berarti ia tidak mendapati shalat pada waktunya. Ini merupakan pendapat jumhur ahlul ilmi, dan pendapat Syafi'iyah dan Malikiyah sebagaimana dalam Al-Majmu' (3/67) dan Mawahibul Jalil (1/407).

Sekelompok ulama berpendapat, bila sempat didapatkan takbiratul ihram berarti didapatkan shalat tersebut. Dengan demikian, menurut pendapat ini, bila seseorang telah bertakbiratul ihram sebelum habis waktu shalat berarti ia mendapati shalat tersebut pada waktunya, karena ia masuk dalam amalan shalat masih dalam batasan waktunya. Ini merupakan pendapat Hanabilah dan Hanafiyah sebagaimana dalam Al-Inshaf (1/439) dan Hasyiyah Ibnu Abidin (2/63).

Akan tetapi yang rajih adalah pendapat yang mengatakan tidak didapatkan shalat pada waktunya terkecuali bila sempat didapatkan satu rakaat yang sempurna, karena pendapat inilah yang ditunjukkan oleh hadits-hadits.” (Tas-hilul Ilmam fi Fiqh lil Ahadits min Bulughil Maram, 2/31)

Apakah ada keharusan menjamak dengan shalat yang sebelumnya?

Bila wanita haid telah suci pada waktu shalat ashar atau isya misalnya, apakah ia wajib mengerjakan shalat sebelum ashar yaitu dhuhur atau shalat sebelum isya yaitu maghrib?

Dalam hal ini ada dua pendapat di kalangan ulama.

Pertama: selain wajib baginya mengerjakan shalat yang masih didapatkannya waktunya yaitu ashar atau isya, ia juga wajib mengerjakan shalat fardhu yang sebelumnya, yaitu dhuhur dijamak dengan ashar, atau maghrib dijamak dengan isya. Demikian pendapat yang dipegangi madzhab Malikiyah (Al-Kafi, 1/162) Syafi'iyah (Al-Majmu' 3/69), Hanabilah (Al-Mughni, Kitabush Shalah, fashl Man shalla qablal waqt) dan pendapat Thawus, An-Nakha'i, Mujahid, Az-Zuhri, Rabi'ah, Al-Laits, Abu Tsaur, Ishaq, Al-Hakm dan Al-Auza'i. (Al-Mughni Kitabush Shalah, fashl Man shalla qablal waqt, Al-Ausath 2/244)

Namun kalau sucinya waktu subuh, atau dhuhur atau maghrib maka tidak ada kewajiban baginya menjamaknya dengan shalat fardhu sebelumnya, karena tidak ada jamak dalam penunaian shalat subuh dan tidak ada penjamakan dhuhur dengan shalat sebelumnya. Demikian pula maghrib dengan shalat sebelumnya.

Mereka berdalil dengan:

1. Atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas c dan Abdurrahman bin Auf Radhiyallohu'anhu tentang wanita haid yang suci sebelum terbit fajar (sebelum masuk waktu subuh) dengan kadar satu rakaat (dia bisa mengerjakan shalat sebelumnya -pent.), maka ia menunaikan shalat maghrib dan isya. Bila sucinya sebelum matahari tenggelam, ia mengerjakan shalat ashar dan dhuhur bersama-sama (dijamak)[9].

2. Karena waktu shalat yang kedua (yaitu ashar bila dihadapkan dengan dhuhur, atau isya bila dihadapkan dengan maghrib) merupakan waktu shalat yang pertama tatkala ada uzur, seperti ketika dijamak dalam keadaan safar, atau saat hujan???, atau ketika di Muzdalifah. Misalnya ia menjamak shalat saat safar dengan jamak ta'khir, maka berarti ia mengerjakan shalat dhuhur di waktu ashar, atau shalat maghrib di waktu isya.

Kedua: Tidak ada kewajiban bagi si wanita untuk mengerjakan shalat yang sebelumnya. Bila ia suci di waktu ashar berarti ia hanya mengerjakan shalat ashar dan tidak ada kewajiban mengerjakan shalat dhuhur. Demikian pula bila ia suci di waktu isya, berarti ia hanya mengerjakan isya. Demikian pendapat dalam madzhab Hanafiyah (Al-Mabsuth, 3/15), Zhahiriyah (Al-Muhalla), pendapat Al-Hasan, Qatadah, Hammad ibnu Abi Sulaiman, Sufyan Ats-Tsauri (Al-Ausath 2/245, Al-Mughni, Kitabush Shalah, fashl Man shalla qablal waqt ) dan pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir (Al-Ausath, 2/245).

Argumen mereka sebagai berikut:

1. Waktu shalat yang pertama telah habis tatkala ia masih beruzur (belum suci dari haidnya) maka ia tidak wajib menunaikannya. Sebagaimana bila ia tidak mendapati waktu shalat kedua, ia pun tidak mengerjakannya. (Al-Mughni, Kitabush Shalah, fashl Man shalla qablal waqt)

2. Sabda RasulullahSholallohu'alaihi wasallam:

وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

merupakan dalil bahwa yang didapatinya adalah shalat ashar saja, bukan shalat dhuhur. (Al-Ausath, 2/245)

Dari dua pendapat yang ada, yang lebih kuat dari sisi dalil adalah pendapat kedua. Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah menyatakan siapa yang mendapati satu rakaat shalat ashar maka tidak wajib baginya mengerjakan shalat dhuhur. Bila ada wanita yang suci dari haid sebelum tenggelam matahari dengan kadar ia bisa mendapati satu rakaat shalat ashar dengan sempurna atau bahkan dua atau tiga, maka wajib baginya mengerjakan shalat ashar tersebut, dan menurut pendapat yang rajih (kuat) tidak wajib baginya mengerjakan shalat dhuhur. Karena shalat dhuhur telah lewat dan telah habis waktunya pada saat si wanita belum termasuk orang yang wajib shalat (karena masih haid/belum suci). Seandainya shalat dhuhur tersebut wajib diqadha, niscaya akan diterangkan dalam Kitabullah atau Sunnah RasulullahSholallohu'alaihi wasallam. RasulullahSholallohu'alaihi wasallam dalam sabdanya:

وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

hanya menyebutkan shalat ashar, dan tidak memperingatkan tentang kewajiban shalat yang sebelumnya yaitu dhuhur.

Kalau pun itu merupakan pendapat ulama, maka pendapat mereka bisa salah dan bisa benar. Dengan demikian, pendapat yang rajih adalah bila si wanita suci sebelum matahari tenggelam, tidak ada kewajiban baginya selain mengerjakan shalat ashar (dengan kadar bisa mendapati satu rakaat yang sempurna). Demikian pula bila ia suci sebelum berakhir waktu isya, tidak ada shalat yang wajib ditunaikannya selain shalat isya.

Adapun alasan mereka yang berpendapat adanya jamak dengan shalat yang sebelumnya karena dua shalat yang dijamak itu berserikat dalam waktu (dhuhur dengan ashar, maghrib dengan isya) maka dijawab: Sungguh ucapan mereka itu bertentangan dengan pendapat mereka yang mengatakan, jika seorang wanita ditimpa haid setelah masuk waktu dhuhur misalnya padahal ia belum sempat mengerjakan shalat dhuhur, maka saat suci nanti si wanita tidak wajib mengqadha selain shalat dhuhur, adapun shalat setelahnya (ashar) tidak wajib ditunaikannya.

Lalu apa bedanya hal ini?!

Bukankah mereka mengatakan dhuhur dan ashar berserikat dalam waktu saat ada uzur? (Fathur Dzil Jalali wal Ikram, 2/71-72)

Dalil lain yang menunjukkan tidak wajibnya menunaikan shalat yang sebelumnya adalah sabda RasulullahSholallohu'alaihi wasallam:

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

"Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat maka sungguh ia telah mendapati shalat tersebut." (Muttafaqun alaihi)

Huruf alif lam pada kata ash-shalah adalah lil 'ahd (menunjukkan sesuatu yang sudah diketahui/tertentu) yakni seseorang mendapati satu rakaat dari shalat tertentu, bukan shalat yang sebelumnya karena sama sekali ia tidak dapatkan waktunya.

Sementara atsar dari sahabat, kalau memang shahih, maka dibawa kepada makna kehati-hatian saja, karena khawatir penghalang untuk mengerjakan shalat telah hilang sebelum habis waktu shalat yang pertama. Terlebih lagi keadaan haid, terkadang si wanita tidak menyadari ia telah suci dari haidnya terkecuali setelah lewat beberapa waktu. (Asy-Syarhul Mumti', 2/135-136)

Tertimpa haid ketika telah masuk waktu shalat

Bila seorang wanita yang suci mendapati waktu shalat fardhu telah tiba, namun belum sempat mengerjakan shalat, ia ditimpa haid, apakah ada tuntutan baginya berkenaan dengan shalat tersebut saat suci nantinya? Ataukah ada uzur untuknya?

Dalam hal ini ahlul ilmi juga berbeda pendapat.

Pendapat pertama: ia wajib mengqadha shalat tersebut, tanpa membedakan apakah ia hanya sempat mendapati sesaat dari waktu shalat tersebut, sekadar hanya bisa bertakbiratul ihram, kemudian haid menimpanya ataukah lebih dari itu. Demikian pandangan dalam madzhab Hanabilah (Al-Mughni), pendapat Asy-Sya'bi, An-Nakha'i, Qatadah dan Ishaq (Al-Muhalla 1/394).

Dengan dalil, si wanita telah mendapati bagian dari waktu shalat maka wajib baginya mengerjakannya saat telah hilang uzurnya, sebagaimana kalau ia suci dan sempat mendapati sisa waktu shalat walaupun sesaat, maka shalat tersebut wajib ditunaikannya. (Al-Mughni)

Pendapat kedua: bila ia mendapati waktu yang cukup untuk mengerjakan shalat tersebut maka wajib baginya qadha saat suci nanti. Namun kalau waktunya tidak memungkinkan untuk menyempurnakan shalat maka tidak ada qadha baginya. Demikian yang dipegangi madzhab Syafi'iyah. (Al-Majmu', 3/71)

Pendapat ketiga: tidak ada qadha baginya. Ini pendapat Zhahiriyah (Al-Muhalla, 1/394) dan pendapat yang dipilih Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah (Majmu' Fatawa, 23/335). Ini juga merupakan pendapat Hammad bin Abi Sulaiman, Ibnu Sirin dan Al-Auza'i (Al-Ausath 1/247, Al Muhalla).

Dalil mereka, Allah Subhaanahuwata'aala menjadikan shalat itu memiliki waktu tertentu, ada awal dan ada akhirnya. Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam sendiri pernah mengerjakan shalat di awal waktu dan pernah pula di akhir waktu. Orang yang menunaikan shalat di akhir waktu tidaklah dianggap bermaksiat, karena Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam tidak mungkin melakukan maksiat. Bila demikian, ketika si wanita belum menunaikan shalat di awal waktunya, ia tidaklah disalahkan/dianggap berbuat maksiat. Bahkan hal itu boleh dilakukannya. Ketika ternyata sebelum shalat itu tertunaikan, haid menimpanya maka kewajiban shalat tersebut gugur darinya. (Al-Muhalla 1/394-395, Majmu' Fatawa, 23/335)

Kalau ada yang membandingkannya dengan orang yang lupa atau tertidur dari mengerjakan shalat hingga keluar waktunya[10], maka ini berbeda, kata Ibnu Taimiyah. Orang yang lupa atau ketiduran, bila memang ia tidak bersengaja menyia-nyiakan shalat, maka ia mengerjakan shalat tersebut saat ingat atau saat terbangun, sekalipun waktu shalat telah habis. Penunaian itu bukanlah teranggap qadha, tapi itulah waktu shalat baginya, sebagaimana sabda Rasulullah Sholallohu'alaihi wasallam, “Siapa yang tertidur dari menunaikan shalat atau ia terlupakan maka hendaklah ia shalat saat ingat, karena itulah waktu shalat baginya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)[11]

Fadhilatusy Syaikh Ibnu Utsaimin t menyatakan pendapat yang menetapkan tidak ada qadha bagi si wanita kuat sekali. Karena tidaklah ia bermaksud meremehkan shalat dengan sengaja mengulur-ulur pelaksanaannya hingga ia diharuskan mengqadha shalat yang sempat didapatinya tersebut. Bila si wanita tidak meremehkan shalat dan ia pun diizinkan menunda shalat selama masih dalam batasan waktunya, lalu bagaimana kita mengharuskannya melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak wajib baginya? Akan tetapi bila shalat tersebut diqadha maka itu lebih hati-hati. (Fathu Dzil Jalali wal Ikram, hal. 71)

Beliau t juga mengatakan, tidak didapatkan penukilan bahwa seorang wanita bila haid di tengah waktu shalat sementara ia belum sempat menunaikan shalat tersebut, ia diharuskan mengqadhanya. Hukum asal adalah bara'ah dzimmah. Ini merupakan alasan yang sangat kuat. Namun kalau toh si wanita mengqadhanya dalam rangka berhati-hati maka hal itu baik. Akan tetapi bila ia tidak mengqadhanya, ia tidak berdosa karena ia menunda shalat, tidak mengerjakannya di awal waktu dalam keadaan waktu shalat masih ada[12]. (Asy-Syarhul Mumti', 2/131)

Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan t berkata, “Adapula satu masalah berkaitan dengan hadits ini[13] yaitu bila seseorang mendapati waktu shalat seperti shalat ashar misalnya atau waktu dhuhur kemudian dia terhalang oleh satu perkara yang membuatnya tidak bisa mengerjakan shalat tersebut seperti kematian atau seorang wanita haid sebelum sempat mengerjakan shalat, apakah si wanita harus mengqadha shalat yang sempat didapatinya di awal waktu sebelum akhirnya ia ditimpa haid?

Dalam hal ini ada dua pendapat ulama:

Pertama: ia tidak mengqadha karena diperkenankan baginya menunda pelaksanaan shalat dari awal waktunya.

Kedua: ia mengqadhanya karena ia sempat mendapati shalat tersebut di awal waktunya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah t dalam Majmu' Fatawa (23/334-335) menukilkan pendapat pertama dari Abu Hanifah dan Malik. Pendapat kedua beliau nukilkan dari Ahmad dan Asy-Syafi'i. Akan tetapi pendapat pertama lebih rajih/kuat, dengan alasan si wanita mengakhirkan shalat yang memang boleh baginya menundanya. Karena waktunya lapang/masih ada, lalu terjadi suatu perkara yang menghalanginya untuk menunaikan shalat yaitu haid yang bukan kemauannya sendiri, maka tidak wajib baginya mengqadha shalat. Demikian pula orang yang meninggal sementara telah masuk waktu shalat dalam keadaan ia belum sempat shalat, maka orang ini tak berdosa karena ia mengakhirkan shalat yang memang pada waktu yang diperkenankan.” (Tashilul Ilmam fi Fiqh lil Ahadits min Bulughil Maram, 2/31-32)

Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.



________________________________________

[1] Harura adalah sebuah negeri yang berjarak dua mil dari Kufah. Haruri/haruriyah merupakan sebutan bagi orang yang meyakini madzhab Khawarij, karena kelompok pertama dari mereka memberontak pada Ali bin Abi Thalib Radhiyallohu'anhu di negeri Harura ini. Keyakinan mereka yang disepakati di antara mereka adalah mengambil apa yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan menolak secara mutlak tambahan yang disebutkan dalam hadits. Karena itulah Aisyah Radhiyalluhu'anha bertanya kepada Mu'adzah dengan pertanyaan mengingkari. (Fathul Bari, 1/546)

[2] Karena menginginkan ilmu, bukan ingin menentang. (Fathul Bari, 1/546)

[3] Ia mendapati dirinya telah suci dari haid dalam keadaan masih tersisa waktu shalat namun ketika selesai mandi suci ternyata waktu shalat telah habis.

[4] Tentunya shalat tersebut baru ditunaikan setelah mandi suci. Kalau toh, waktu shalat tersebut telah habis ketika ia selesai mandi maka ia tetap menunaikannya.

[5] Bukan maksudnya ia cukup mengerjakan shalat subuh satu rakaat atau shalat ashar satu rakaat. Namun maknanya sekalipun ia hanya sempat mendapati waktu shalat sekadar menyelesaikan satu rakaat yang sempurna maka ia terhitung telah mendapati shalat secara sempurna, walaupun rakaat-rakaat yang berikutnya ia selesaikan dalam keadaan waktu shalat telah habis.

[6] Namun hadits ini jangan dipahami bahwa seseorang boleh menunda/mengakhirkan shalat ashar hingga tidak tersisa dari waktunya kecuali satu rakaat, atau boleh mengakhirkan shalat subuh hingga tidak tersisa dari waktunya kecuali satu rakaat. Yang semestinya dipahami dari hadits di atas adalah bila seseorang terhalang oleh suatu perkara, kelelahan yang sangat misalnya, hingga tidak mampu untuk segera mengerjakan shalat, atau merasa kesakitan dan menunggu sampai rasa sakit agak reda, atau uzur yang semisalnya –bukan karena malas, meremehkan dan sengaja mengulur-ulur waktu shalat sebagaimana perbuatan orang-orang munafik– hingga ketika tiba saatnya ia shalat, ia hanya mendapati kadar satu rakaat dari shalat tersebut setelah itu habis waktunya. Kami katakan kepada orang yang keadaannya demikian, “Engkau telah mendapati shalat tersebut sebagai keutamaan dari Allah Subhaanahuwata'aala kepada hamba-hamba-Nya.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram, Ibnu Utsaimin, hal. 71-72)

[7] Perbedaan pendapat ini akan dibicarakan kemudian.

[8] Sebagai tanda waktu subuh telah habis.

[9] Atsar dari Ibnu Abbas Radhiyallohu'anhu ini diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya (no. 7206) dan selainnya. Namun dilemahkan sanadnya oleh Ibnu At-Turkumani dalam Al-Jauhar An-Naqi, karena dhaifnya perawi yang bernama Yazid bin Abi Ziyad sebagaimana dalam At-Taqrib. Di samping itu, Yazid mudhtharib dalam atsar ini, terkadang ia meriwayatkan dari Miqsam dan terkadang dari Thawus.

Namun Yazid diikuti oleh Laits ibnu Abi Sulaim dari Thawus, dan Atha' dari Ibnu Abbas z, dalam riwayat Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kurba (1/378). Akan tetapi Laits seorang rawi yang mukhtalith. Ibnu At-Turkumani juga mendhaifkan sanadnya.

Atsar yang kedua dari Abdurrahman bin Auf z, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf (no. 7204) dan selainnya. Atsar ini dari maula Abdurrahman bin Auf, dari Abdurrahman, sama dengan atsar Ibnu Abbas. Kata Ibnu At Turkumani, maula Abdurrahman ini majhul. Abdurrazzaq juga meriwayatkannya dari Ibnu Juraij, ia berkata, “Telah disampaikan oleh seseorang dari Abdurrahman bin Auf...”

Dalam sanadnya kita lihat ada jahalah (hanya dikatakan seseorang tanpa dijelaskan siapa dia) sehingga sanadnya juga lemah. Wallahu a'lam. (catatan kaki Asy Syarhul Mumti', hal. 133-134)

[10] Orang tersebut tetap wajib mengerjakan shalat yang luput darinya saat ia bangun atau saat ia ingat walaupun waktu shalat telah habis.

[11] Sehingga jelaslah perbedaan antara wanita yang tertimpa haid ketika waktu shalat telah masuk sementara ia belum sempat mengerjakan shalat tersebut, dengan orang yang ketiduran atau kelupaan dari mengerjakan shalat.

[12] Beliau memilih pendapat yang mengqadha dalam rangka kehati-hatian, wallahu a'lam. Walaupun di sisi lain beliau menguatkan pendapat yang tidak mengqadha.

[13] Yaitu hadits:

مَن أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ، وَمَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

Artikel: www.asysyariah.com

Rabu, Mei 11, 2011

DOA UNTUK MOHON MENDAPAT KETURUNAN YANG BAIK

DOA UNTUK MOHON MENDAPAT KETURUNAN YANG BAIK


Baca doa di bawah ini setiap saat.

رَبِّ لَا تَذَرْنِي فَرْدًا وَأَنْتَ خَيْرُ الْوَارِثِينَ

Rabbi la tadzarnii fardan wa anta khairul waritsin

“Ya Tuhanku, janganlah Engkau membiarkan aku hidup seorang diri, dan Engkaulah Waris yang paling baik“.

Doa Nabi Zakaria AS :

Rabbi hablii min ladunka dzurriyatan thayyibatan innaka sami’ud du’a-i.

“Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi-Mu seorang anak yang baik. Sungguh Engkau Maha Pendengar do’a”. (QS. Ali Imran : 38).

Pada akhir doa baca

اللَّهُمَّ أَكْثِرْ مَاِلي (لَنَا) وَوَلَدِي (نَا) وَبَارِكْ لي (لَنَا) فِيهِ

Allohumma aksir maali (lana) wawaladi (na) wa barikli (lana) fihi.

“ Ya Alloh perbanyakkanlah hartaku dan perbanyakkanlah anak-anakku serta berikanlah keberkatan kepadaku di dalamnya”.

Disamping berdoa :

1. Usahakan bersedekah utk anak yatim / panti asuhan, masjid dll.

2. Pada masa subur manfaatkan untuk berkumpul dengan santai (misalnya di satu tempat yang menyenangkan)

3. Perbanyak konsumsi telur untuk mendapatkan anak perempuan dan perbanyak makan ikan/ikan asin untuk mendapatkan anak laki-laki.

4. Atur posisi saat berkumpul

Senin, Januari 17, 2011

UJIAN NASIONAL 2011

Ujian Nasional (UN) 2011: Permendiknas 45 Tahun 2010, Permendiknas 46 Tahun 2010 dan Lampirannya


Januari 7, 2011 — awan sundiawan

Ujian Nasional (UN ) 2011 (akan) tetap dilaksanakan sesuai jadwal , semoga berjalan dengan lancar. Aturan pun sudah diluncurkan berupa Perturan Menteri (Permen) Diknas. Aturan-aturan tersebut dapat unduh di sini, silakan untuk mengkilik setiap judul di bawah ini.

1. Permendiknas 45 Tahun 2010, Kriteria Kelulusan Ujian Nasionan (UN) 2011.

2. Permendiknas 46 Tahun 2010, Pelaksanaan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional 2011.

3. Lampiran Permendikns 46 Tahun 2010, Kisi-kisi UN 2011.

4. Jadwal UN, Tabel Kelulusan UN 2011, dll.

Dari ketentuan di atas bahwa kelulusan ditentukan sepenuhnya oleh satuan pendidikan, bisa jadi ada peserta didik nilai UN-nya bagus-bagus atau dinyatakan lulus UN tetapi pada ujian sekolah kurang baik atau tidak lulus maka siswa tersebut akan dinyatakan tidak lulus. Semoga semua pihak dapat mendukung pada proses proses pendidikan yang dilakukan oleh satuan pendidikan masingn-masing

Senin, Oktober 18, 2010

Misi Rasululloh SAW

Al-Quran, kitab suci yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., menggambarkan misi Rasulullah saw. dalam ayat-ayat berikut:


Al-Quran itu tidak lain hanyalah peringatan bagi seluruh umat. (QS al-Qalam [68]: 52)

Tidaklah Kami mengutus kamu selain sebagai rahmat bagi semesta alam. (QS al-Anbiyaa’ [21]: 107)

Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama, meskipun orang-orang musyrik membencinya. (QS ash-Shaff [61]: 9)

Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan agama yang benar agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama, dan cukuplah Allah menjadi saksi. (QS al-Fath [48]: 28)

Dialah yang mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (al-Quran) dan agama yang benar agar dimenangkan-Nya terhadap semua agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukainya. (QS at-Taubah [9]: 33)

Allah Swt. menunjuk Muhammad saw. sebagai Rasul-Nya yang terakhir dengan membawa petunjuk berupa Diinul Haq untuk mengungguli seluruh kebatilan. Cara Nabi Muhammad saw. melakukan tugas itu adalah satu-satunya model sempurna yang harus kita ikuti sesempurna mungkin dan sesuai dengan perinciannya.

Hai Nabi, sesungguhnya Kami mengutusmu untuk menjadi saksi, pembawa kabar gembira, dan pemberi peringatan, serta untuk jadi penyeru kepada agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi. (QS al-Ahzab [33]: 45-46)

Perangilah mereka sehingga tidak ada lagi fitnah, dan agama itu hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti, maka tiada permusuhan lagi kecuali terhadap orang-orang zalim. (QS al-Baqarah [2]: 193)

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a., Rasulullah saw. berkata, “Aku diperintahkan (oleh Allah) untuk memerangi orang-orang hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan-Nya, (serta mereka) menegakkan shalat dan mengeluarkan zakat. Jika mereka melakukan semua itu, maka jiwa dan harta mereka terlindungi dariku kecuali secara hak sesuai dengan syara’, serta amal mereka diperhitungkan oleh Allah". (HR Bukhari)

Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan. Dan kami ciptakan besi yang padanya terdapat kekuatan yang hebat dan berbagai manfaat bagi manusia, (supaya mereka mempergunakan besi itu) serta supaya Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya, padahal Allah tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat lagi Mahaperkasa.(QS al-Hadiid [57]: 25)

Nabi Muhammad saw. bersabda, “Allah memperlihatkan kepadaku seluruh penjuru bumi ini. Aku melihat bagian timur dan baratnya, dan aku melihat umatku akan menguasai apa yang telah Dia tunjukkan kepadaku”. (HR Muslim, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Tirmidzi)

Perkara ini ibarat siang dan malam. Allah akan membuat Diin ini memasuki setiap rumah penduduk di gurun, di desa, di kota, dengan kejayaan ataupun kehinaan. Allah akan memberikan kejayaan Islam, dan Allah akan menimpakan kehinaan pada kekufuran. (HR Ahmad ibn Hanbal, at-Tirmidzi)

Ayat dan hadis di atas menjadi perintah bagi kaum Muslim untuk menegakkan Islam bagi seluruh umat manusia di dunia. Sekalipun demikian, secara individual, orang-orang kafir boleh tetap berada dalam keyakinannya karena kaum Muslim dilarang memaksa orang lain masuk Islam.

Seruan Nabi saw. kepada umat manusia secara keseluruhan adalah sebuah ajakan kepada umat manusia untuk menerima kekuasaan Allah Swt. tanpa menyekutukan-Nya dalam hal kedaulatan-Nya. Seluruh perjuangan hidup Muhammad saw. didedikasikan untuk menghilangkan kekuatan kufur dan menegakkan agama Allah secara total.

Minggu, Agustus 22, 2010

Sabtu, Juli 31, 2010

Prinsip Dasar dalam Metode Mengajar

Prinsip Dasar dalam Metode Mengajar
Mengajar adalah suatu seni. Guru yang cakap mengajar dapat

merasakan bahwa mengajar Sekolah Minggu adalah suatu hal yang menggembirakan,
yang membuatnya melupakan kelelahan. Selain itu guru juga dapat mempengaruhi
muridnya melalui kepribadiannya. Guru yang ingin murid-muridnya mengalami
kemajuan, perlu mengadakan pengamatan dan penelitian terhadap teori dan praktek
mengajar sehingga ia dapat terus-menerus meningkatkan cara mengajar. Sepuluh
jenis prinsip dasar dalam cara mengajar yang disajikan di bawah ini, dapat
dipakai sebagai petunjuk oleh para guru Sekolah Minggu guna meningkatkan cara
mengajar mereka.





Menguasai Isi Pengajaran



Hukum yang pertama dalam teori “Tujuh Hukum Mengajar” dari John Milton Gregory berbunyi: “Guru harus mengetahui apa yang diajarkan.” Jika guru sendiri mengetahui dengan jelas inti pelajaran yang akan disampaikan, ia dapat meyakinkan murid dengan wibawanya, sehingga murid percaya apa yang dikatakan guru, bahkan merasa tertarik terhadap pelajaran.



Mengetahui dengan Jelas Sasaran Pengajaran



Pengajaran yang jelas sasarannya membuat murid melihat dengan jelas inti dari pokok pelajaran itu. Mereka dapat menangkap seluruh liputan pelajaran, bahkan mengalami kemajuan dalam proses belajar. Empat macam ciri khas yang harus diperhatikan pada saat memilih dan menuliskan sasaran pengajaran:



  1. Inti dari sasaran harus

    disebutkan dengan jelas.
  2. Ungkapan penting dari

    sasaran harus bertitik tolak dari konsep murid.
  3. Sasaran harus meliputi

    hasil belajar.
  4. Hasil sasaran yang dapat

    dicapai. Contoh:
    1. Murid mengetahui dengan

      jelas hal-hal yang terjadi pada waktu perjalanan PI Paulus yang pertama

      kali.
    2. Murid memahami inti sari

      keselamatan atau dilahirkan kembali.
    3. Murid sudah dapat

      mempelajari pelajaran mengampuni orang lain.
    4. Murid dapat menguasai

      tehnik ber-PI pribadi.



Contoh-contoh di atas telah menjelaskan empat macam hasil

belajar yang berbeda: pengetahuan, pengertian, sikap, dan ketrampilan. Utamakan

Susunan yang Sistematis



Pengajaran yang tidak bersistem bagaikan sebuah lukisan yang

semrawut, tidak memberikan kesan yang jelas bagi orang lain. Tidak adanya inti,

tidak tersusun, tidak sistematis, akan sulit dipahami dan sulit diingat. Oleh

sebab itu inti pengajaran harus disusun dengan teratur dan sistematis.



Banyak Gunakan Contoh Kehidupan



Pada saat Yesus mengajar, Ia sering menggunakan contoh atau

perumpamaan kehidupan sehari-hari, misalnya dalam khotbah di atas bukit, Ia

telah menggunakan contoh-contoh sebagai berikut:



  1. Keadaan alam (Mat 5:45-46)
  2. Tumbuh-tumbuhan dan

    binatang (Mat 6:26-30)
  3. Organ tubuh manusia (Mat 5:29-30).
  4. Kehidupan sehari-hari (Mat 7:9-11)
  5. Proyek bangunan (Mat 7:24-27)
  6. Hukum pemerintah (Mat 5:23-26)
  7. Kehidupan beragama (Mat 6:5-8)



Contoh kehidupan adalah jembatan antara kebenaran Alkitab

dengan kehidupan yang nyata, yang membuat teori tidak terpisahkan dari

kehidupan. Cakap Menggunakan Bentuk Cerita



Bentuk cerita tidak hanya diutarakan dengan kata-kata, namun

juga boleh dicoba dengan menambahkan gerakan-gerakan, yang memperdalam kesan

murid. Bentuk yang paling lazim adalah menggunakan perumpamaan untuk

menjelaskan kebenaran.



Menggunakan Panca Indera Murid



Penggunaan bahan pengajaran yang berbentuk audio visual

berarti menggunakan panca indera murid. Bahan pengajaran audio visual bukan

saja cocok untuk Sekolah Minggu anak-anak, juga untuk Sekolah Minggu pelbagai

usia. Ensiklopedia adalah buku yang sering dipakai oleh para ilmuwan, namun di

dalamnya terdapat banyak penjelasan yang menggunakan gambar-gambar. Itu berarti

bahwa para ilmuwan pun perlu bantuan gambar untuk mengadakan penelitian.

Para ahli pernah mengadakan catatan statistik selama 15

bulan, sebagai hasilnya mereka mendapatkan persentase dari isi pelajaran yang

masih dapat diingat oleh murid: bagi murid yang hanya tergantung pada indera

pendengaran saja masih dapat mengingat 28%, sedangkan bagi murid yang

menggunakan indera pendengaran ditambah dengan indra penglihatan dapat

mengingat 78%.



Melibatkan Murid dalam Pelajaran



Melibatkan murid dalam pelajaran dapat menambah ingatan

mereka, juga motivasi dan kegemaran mereka. Cara itu dapat menghilangkan

kesalahpahaman yang mungkin terjadi ditengah pertukaran pikiran antara guru dan

murid, selain mengurangi tingkah laku yang mengacau. Misalnya: biarkan murid

menggunakan kata-katanya sendiri untuk menjelaskan argumentasi atau

pendapatnya; biarlah murid menggali dan menemukan hubungan antar konsep yang berbeda,

biarlah murid bergerak sebentar. Jika murid sibuk melibatkan diri dengan

pelajaran, maka tidak ada peluang lagi untuk mengacau atau membuat ulah.



Menguasai Kejiwaan Murid



Guru yang ingin memberikan pelajaran yang sesuai dengan

kebutuhan murid, tentu harus memahami perkembangan jiwa murid pada setiap usia.

Ia juga harus mengetahui dengan jelas kebutuhan dan masalah pribadi mereka.

Pengertian antara guru dan murid adalah syarat utama untuk komunikasi timbal

balik. Komunikasi yang baik dapat membuat penyaluran pengetahuan menjadi lebih

efektif.



Gunakanlah Cara Mengajar yang Hidup



Sekalipun memiliki cara mengajar yang paling baik, namun jika

terus digunakan dengan tidak pernah diubah, maka cara itu akan hilang

kegunaannya dan membuat murid merasa jemu. Cara yang terbaik adalah menggunakan

cara mengajar yang bervariasi dan fleksibel, untuk menambah kesegaran.



Menjadikan Diri Sendiri Sebagai Teladan



Masalah umum para guru adalah dapat berbicara, namun tidak

dapat melaksanakan. Pengajarannya ketat sekali, namun kehidupannya sendiri

banyak cacat cela. Cara mengajar yang efektif adalah guru sendiri menjadikan

diri sebagai teladan hidup untuk menyampaikan kebenaran, dan itu merupakan cara yang paling berpengaruh. Kewibawaan seseorang terletak pada keselarasan antara teori dan praktek. Jikalau guru dapat menerapkan kebenaran yang diajarkan pada kehidupan pribadinya, maka ia pun memiliki wibawa untuk mengajar.




Smart Click

Jumat, Juli 23, 2010

Cara Berfikir Orang Kaya dan Orang Miskin

Cara Berfikir Orang Kaya dan Orang Miskin


Ini perbedaan cara berpikir orang kaya dan orang miskin tentang uang :

Cara Berpikir tentang Tabungan :

Orang miskin meletakkan uangnya paling banyak di tabungan yang aman resikonya, di gedung yang besar dan paling banyak orang meletakkan uangnya. Sedangkan orang kaya meletakkan uangnya paling banyak di tempat yang tidak banyak diketahui orang lain, tempat yang mempunyai resiko, tempat berinvestasi.

Cara Berpikir tentang pengeluaran dan pemasukan :

Orang Miskin lebih condong untuk mengecilkan pendapatan, Orang kaya lebih condong untuk memperbesar pendapatan. Orang miskin melihatnya dari seberapa besar pendapatannya, lalu menekan pengeluarannya. Sedang orang kaya melihat dari sisi pengeluarannya, lalu memperbesar pendapatannya.

Cara berpikir tentang Bagaimana bekerja sama dengan Uang :

Orang miskin bekerja keras demi uang, Orang Kaya berusaha keras membuat uang bekerja untuk mereka dengan menempatkan uang pada instrumen-instrumen bisnis dan investasi yang menghasilkan uang untuk mereka. akhirnya orang miskin bertambah uangnya, namun waktunya juga bertambah habis, sedangkan orang kaya bertambah uangnya dan waktunya makin bertambah luang.

Cara berpikir tentang Uang tambahan :

Ketika mendapatkan uang tambahan seperti THR, orang miskin akan langsung menggunakannya untuk membeli barang-barang konsumtif, karena menganggapnya sebagai rezeki dadakan. Orang kaya akan menempatkan uang tersebut pada investasi tertentu, sehingga bunga nya lah yang baru akan digunakan untuk membeli sesuatu.

Orang miskin membeli dengan aktif income, Orang kaya membeli dengan pasif income.

Orang miskin mengumpulkan liabilitas, Orang kaya mengumpulkan aset.

Orang miskin berhutang buruk, Orang kaya berhutang baik.

Orang miskin mengejar kenikmatan sekarang, orang kaya menunda kenikmatan sekarang (tentang uang loh…. )..

ORANG MISKIN ketika membaca blog ini cepat menutup kembali blog ini dan tidak berkunjung lagi, Sedangkan…

ORANG KAYA ketika membaca blog ini, membaca banyak dan mereferensikan tentang blog ini pada teman-temannya..(orang kaya suka berbagi, dan menjadi kaya karena berbagi), dan sering mengunjungi blog ini agar menjadi bertambah kaya…

Kamis, Juni 10, 2010

JILBAB BUKAN KEWAJIBAN?

Jilbab selama yang kita kenal sudah menjadi ijtima' para ulama tentang kewajibannya. Perintah menggunakan jilbab termaktub dalam Al Qur'an dan hadits. Namun menarik untuk diungkapkan pendapat berbeda dari seorang intelektual mesir dan ahli dalam perbandingan hukum Islam yang juga pernah menjadi hakim agung. Ia bernama Muhammad Sa’id al-Asymawi. Beliau seorang penulis. Tulisannya mengenai jilbab terdapat dalam kitabnya Haqiqat al-Hijab wa Hujjiyyat al-Hadits (2002).
Menurut Asymawi, jilbab sesungguhnya adalah alasan etika universal, yakni tentang kesopanan dan kehormatan. Bahwa ukuran kesopanan dan kehormatan tidak hanya dari satu sudut pandang, yaitu jilbab saja , akan tetapi kesopanan dan kehormatan lebih kepada sikap dan bukan penampakan fisik.
Asbabun nuzul surat Al Ahzab 59 penting disebutkan, “Saat itu, kaum perempuan pada zaman Nabi sering keluar ke padang pasir untuk buang hajat (air besar). Sehingga banyak kaum lelaki yang menyakini mereka sebagai pekerja seks (PS) atau budak perempuan, karena tidak adanya tanda-tanda khusus bagi perempuan merdeka dalam hal pakaian. Maka sebagian mereka mengadukan hal ini kepada Nabi Saw “Karena sebab itulah ayat berjilbab itu diwahyukan.
Menurut Asymawi, aturan atau perintah berjilbab bagi perempuan sesungguhnya bersifat temporal. Artinya, jilbab menjadi “perintah wajib”pada waktu Nabi Saw saja dengan alasan-alasan (illah) tertentu. Dengan alasan tersebut maka menurut Asymawi, saat ini alasan itu sudah tidak relevan lagi.
Menurutnya lagi, hijab (penutup kepala) bukanlah kewajiban yang diwajibkan agama (prinsip syari’at). Dalam kenyataannya, hijab adalah simbol politik. Menurutnya, hakikat hijab adalah pengendalian diri dari syahwat, dan pembentengan diri dari dosa-dosa, tanpa terkait dengan pakaian atau gaun tertentu (ziyy muáyyan aw libas khash). Hijab merupakan contoh syari’at temporal (tasyri’ waqti), atau syari’at yang didasarkan pada waktu tertentu (li qashd al-waqti).
Ásymawi juga membedakan antara hijab (QS. As-Sajdah [32]: 53), khimar (QS. an-Nur [24]:31) dan jilbab (QS. Al-Ahzab [33]: 59). Penamaan jilbab, di beberapa tempat bermacam-macam; sebagian dengan rida’ (sorban), sebagian lagi dengan khimar (kerudung, tapi lebih besar ukurannya), dan yang lain dengan qina’ (penutup muka atau topeng).
Dalam tradisi masyarakat Islam Indonesia, nampaknya tidaklah demikian dalam proses dan anggapannya. Hijab lebih sering digunakan hanya untuk memisahkan ruangan, khususnya antara lelaki dan perempuan agar tidak bertatap muka. Khimar sejak dulu dipahami sebagai kerudung. Dengan perkembangan mutakhir, mode, barangkali hanya jilbab saja yang lebih dikenal hingga kini. Pakaian berjilbab nya pun satu dengan yang lain berbeda-beda.
Terkait dengan itu, asbab an-nuzul ayat-ayat tersebut penting disebutkan, “Saat itu, kaum perempuan pada zaman Nabi sering keluar ke padang pasir untuk buang hajat (air besar). Sehingga banyak kaum lelaki yang menyakini mereka sebagai pekerja seks (PS) atau budak perempuan, karena tidak adanya tanda-tanda khusus bagi perempuan merdeka dalam hal pakaian. Maka sebagian mereka mengadukan hal ini kepada Nabi Saw “Karena sebab demikian, ayat berjilbab itu diwahyukan.
Komentar Asymawi dari ayat tersebut, “Jika para ahli fiqh menetapkan kaidah al-hukm yadur maá íllah wujudan wa ádaman, hilanglah íllah dalam hukum memanjangkan jilbab (yudnin álaihinna min jalabibihinna) dalam ayat tersebut, sebab telah maraknya kamar mandi (WC) di rumah-rumah, dan tidak adanya diskriminasi perempuan karena urusan pakaian. Ini menyebabkan tidak berlakunya lagi hukum tersebut.
Jilbab merupakan hukum temporal (sewaktu-waktu) yang terkait dengan kondisi tertentu (masa Nabi). Jika kondisi tersebut sudah hilang dan berubah, maka kewajiban memanjangkan jilbab ini juga sudah tidak berlaku.”
Hal ini, mirip dengan asbab an-nuzul dari ayat tentang hijab di atas, yang dikhususkan untuk para isteri Nabi. Saat itu, Úmar ibn Khattab usul kepada Nabi; “Ya Rasulallah, isteri-isterimu banyak didatangi orang, dari orang yang baik ataupun yang jahat (fajir) untuk berbagai keperluan. Tidakkah lebih baik sekiranya Engkau perintahkan mereka untuk memasang hijab?”Dari usul Úmar itulah ayat tersebut diturunkan. Berangkat dari sini pula, syariáh hijab dan berjilbab ditetapkan.
Menurutnya Asymawi, di antara alasan yang penting dikemukakan lagi tentang jilbab sesungguhnya adalah alasan etika universal, yakni tentang kesopanan dan kehormatan. Bahwa ukuran kesopanan dan kehormatan tidak hanya dari satu sudut pandang, yaitu yang diwakili jilbab, akan tetapi kesopanan dan kehormatan lebih kepada sikap dan bukan penampakan fisik.
lebih dari yang dikatakan Ásymawi tersebut, dalam sejarah Islam sendiri juga pernah diceritakan bahwa jilbab bukan hanya dipakai oleh perempuan, tapi juga lelaki. Bahkan Rasulullah Saw pernah memakai jilbab. Hal ini seperti dikemukan Fadwa El Guindi dari temuan penelitian lapangannya tentang gerakan Islam di Mesir tahun 1970-an. Temuan menarik itu berasal dari data etnografis, historis, dan lintas kultural yang ditulis dalam Veil: Modesty, Privacy, and Resistence (Jilbab: Antara Kesalehan, Kesopanan, dan Perlawanan, 2003). Teksnya diambil dari Shahih Bukhari, sebagai kumpulan Hadits Nabi termasyhur yang menyebutkan bahwa pada suatu waktu Nabi mendatangi rumah Abu Bakr dengan menggunakan qina’ (menutup muka, mutaqannián). Temuan lainnya, sejumlah lelaki Arab pra-Islam yang dikenal dengan dzu khimar. Lelaki itu adalah al-Aswad al-Ánsi dan Áuf ibn Rabi’ ibn dzi al-Ramahayn. Dikenal sebagai dzu khimar, karena ia bertempur sambil mengenakan jilbab istrinya dan selalu menang. Pada suatu saat, ketika seseorang roboh dalam pertempuran, ada yang bertanya, “siapa yang menyerangmu?” jawabnya, orang berjilbab itu”.
Terlepas dari perdebatan kenyataan yang tidak bisa dipungkiri dari fenomena jilbab sekarang ini nampaknya tidak hanya berasal dari pemahaman yang berangkat dari teks, tetapi juga dari ekspresi sebuah realitas. Fakta terakhir munculnya kaum perempuan yang memakai jilbab dengan alasan sebagai solidaritas dan bentuk perlawanan. Ini artinya sebagian orang tetap memahami jilbab dengan melihat konteks (siyaq) atau fenomena (waqi’íyyah) sosial kemasyarakatan yang dinamis, dan sebagian lain memahaminya secara tekstual.
Dalam konteks pemahaman jilbab dalam Islam inipun, yang penting diingat adalah bahwa pilihan jilbab adalah pilihan perempuan. Terlepas apakah jilbab dimaknai dan percayai oleh perempuan tadi sebagai tasyri’, sebagai identitas dirinya, sebagai solidaritas, sebagai bentuk perlawanan, ataupun atas dasar keyakinannya bahwa jilbab memang perintah al-Qur’an. ] (Wallahu a’lam)

sumber : www.rahima.or.id

CARA MUDAH MENENTUKAN ARAH KIBLAT

Tuesday, May 25th, 2010 at 22:33
Kenangan indah yang tak terlupakan dengan Masjid Agung Sumedang, ketika pada waktu kecil “ngabuburit” di alun-alun dan buka puasa bersama di masjid.
Terakhir pada tahun 1993, ikut bersama-sama dengan calon jemaah haji kloter Sumedang melakukan manasik, pada waktu itu kondisi Masjid Agung rasanya masih belum direnovasi seperti sekarang ini.
Seiring dengan berjalannya waktu, kini Masjid Agung Sumedang sudah mengalami renovasi dan pengembangan yang lebih luas. Namun sekarang bila berkunjung ke dalam Masjid Agung tersebut rasanya ada sedikit perasaan janggal, karena konstruksi dan arsitektur bangunan Masjid itu ternyata tidak searah dengan Kiblat. Pertanyaannya tentu adalah sbb: “Apakah dulu waktu dibangunnya Masjid tersebut tidak diarahkan ke Kiblat atau tidak tahu cara mengarahkan Kiblat yang benar  Hanya saja yang perlu dipahami perbedaan hasil perhitungan tersebut karena beberapa faktor, diantaranya cara penentuan arah, peralatan yang digunakan, dan data geografis ka’bah. Data geografis ka’bah yang berkembang di masyarakat adalah sebagai berikut.

Data Geografis Ka’bah

No Sumber Data Lintang Bujur

1 Atlas PR Bos 38 21º 31´ LU 39º 58´ BT

2 Mohammad Ilyas 21º LU 40º BT

3 Saadoe’ddin Djambek (1) 21º 20´ LU 39º 50´ BT

4 Saadoe’ddin Djambek (2) 21º 25´ LU 39º 50´ BT

5 Nabhan Masputra 21º 25´ 14,7 LU 39º 49´ 40″ BT

6 Ma’shum bin Ali 21º 50´ LU 40º 13´ BT

7 Google Earth 21º 25´ 21,2 LU 39º 49´ 34″ BT

8 Monzur Ahmed 21º 25´ 18 LU 39º 49´ 30″ BT

9 Ali Alhadad 21º 25´ 23,2 LU 39º 49´ 38″ BT

10 Gerhard Kaufmann 21º 25´ 21,4 LU 39º 49´ 34″ BT

11 S. Kamal Abdali 21º 25´ 24 LU 39º 49´ 24″ BT

12 Muhammad Basil at-Ta’i 21º 26´ LU 39º 49´ BT

13 Mohammad Odeh 21º 25´ 22 LU 39º 49´ 31″ BT

Faktor lain yang tak kalah penting adalah “tidak adanya berita acara penentuan arah kiblat”. Sehingga tidak dapat dikomparasikan antara proses pengukuran terdahulu dengan sekarang.

RASDUL QIBLAH adalah solusinya.

Kesempatan yang sangat tepat untuk mengetahui secara persis arah kiblat adalah saat posisi matahari berada tepat di atas ka’bah (Rasdul Qiblah). Posisi matahari tepat berada di atas Ka’bah akan terjadi ketika lintang Ka’bah sama dengan deklinasi matahari, pada saat itu matahari berkulminasi tepat di atas Ka’bah. Dengan demikian arah jatuhnya bayangan benda yang terkena cahaya matahari itu adalah arah kiblat.

Dalam 1000 tahun terakhir, sejumlah matematikawan dan astronom Muslim seperti Biruni telah melakukan perhitungan yang tepat untuk menentukan arah kiblat dari berbagai tempat di dunia. Seluruhnya setuju bahwa setiap tahun ada dua hari dimana Matahari berada tepat di atas Ka’bah, dan arah bayangan matahari dimanapun di dunia pasti mengarah ke Kiblat. Peristiwa tersebut terjadi setiap tanggal 28 Mei pukul 9.18 GMT atau pukul 11.57 LMT (Waktu Mekah) dikonversi menjadi waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) maka harus ditambah dengan 4 jam 21 menit sama dengan pukul (16.18 WIB ) dan 16 Juli jam 9.27 GMT atau pukul 12.06 LMT (16.27 WIB) untuk tahun biasa. Sedang kalau tahun kabisat, tanggal tersebut dimajukan satu hari, dengan jam yang sama.

Penentuan arah kiblat menggunakan bayangan matahari ini merupakan cara yang paling sederhana dan bebas hambatan. Penentuan dengan kompas masih bisa diganggu oleh pengaruh medan magnet. Dengan demikian arah mata angin yang ditetapkan berdasar jarum kompas, belum tentu menentukan arah yang sebenarnya.

Nah.., dari penjelasan tersebut di atas, dapat mudah dipahami dan dilakukan pengecekan oleh siapa pun baik untuk rumah maupun di masjid-masjid lainnya di seluruh Indonesia, dengan cara sbb:

Arah Bayangan

Pada saat nanti bertepatan tanggal 28 Mei 2010, pada jam 16.18 WIB atau pada tanggal 16 Juli 2010 jam 16.27 WIB, berdirikanlah sebatang galah setinggi 2-3 m, ditempat yang tersinari oleh Matahari. Pada jam tersebut itulah arah bayangan dari galah adalah merupakan arah Kiblat yang benar.
Untuk supaya tidak lupa, arah bayangan pada jam tersebut di atas, segera ditarik garis dengan menggunakan benang / tali yang diikatkan pada bagian bawah yang menempel ke tanah (seperti gmb).
Sejajar dengan garis itulah maka nantinya yang akan dijadikan pedoman arah Kiblat tsb. Untuk pengecekan arah Kiblat di Masjid Agung Sumedang, rencananya dari team “Yayasan Sumedang Makalangan” akan bersama-sama melakukan “cross-check” dengan DKM dan MUI Kab.Sumedang pada waktu tersebut di atas, guna menepis kekhawatiran Umat terhadap arah Kiblat tersebut.
Pedoman tersebut di atas, sesuai dengan sumber / reference dari : Prof. Dr. H. Susiknan Azhari, M.A. Direktur Pusat Studi Falak Muhammadiyah dan Guru Besar Fakultas Syari’ah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta serta Wikipedia-Indonesia.

Wa Allahu a’lam bi as-Sawab…!

Salam Sono ti Urang Wado (Ir.H.Surahman,M.Tech,M.Eng.MBA)

Jumat, Mei 28, 2010

Bertafakur


Di dalam Al-Qur`an dijelaskan bahwa orang-orang yang ingkar kepada Allah swt. adalah orang yang tidak mengenal ataupun menyadari adanya tanda-tanda Allah. Yang membedakan seorang muslim dengannya adalah kemampuannya untuk melihat tanda-tanda tersebut dan bukti-buktinya. Dia tahu bahwa semua ini tidak diciptakan dengan sia-sia dan dia pun dapat menyadari kekuatan serta keagungan seni Allah di mana pun dan mengetahui cara memuja-Nya. Dialah yang termasuk orang yang berakal.




“Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Mahasuci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.” (Ali Imran: 191)



Pada beberapa ayat Al-Qur`an, ungkapan seperti “tidakkah kamu perhatikan?”, ”terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal” menekankan pentingnya bertafakur melihat tanda-tanda keberadaan Allah. Allah menciptakan banyak hal yang tiada putus untuk direnungi. Setiap yang di langit dan di bumi serta di antara keduanya adalah ciptaan Allah swt. dan yang demikian itu menjadi renungan untuk orang yang berpikir. Salah satu ayat memberikan contoh tentang ketuhanan Allah,



“Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, kurma, anggur, dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya, pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (an-Nahl: 11)



Kita dapat merenungi sejenak tentang ayat di atas, yaitu tentang pohon kurma. Kurma tumbuh dari biji yang sangat kecil (ukuran biji tidak lebih dari 1 cm3). Dari biji ini tumbuh sebatang pohon dengan panjang mencapai 4-5 m dan beratnya bisa mencapai ratusan kilo gram. Satu hal yang diperlukan biji tersebut untuk dapat mengangkat beban yang berat ini adalah tanah di mana ia tumbuh.

Bagaimana sebutir biji mengetahui cara membentuk sebuah pohon? Bagaimana biji tersebut “berpikir” untuk melebur dengan senyawa tertentu di dalam tanah untuk menciptakan kayu? Bagaimana dia meramalkan bentuk dan struktur yang dibutuhkan? Pertanyaan terakhir ini sangat penting karena ia bukanlah sebatang pohon sederhana yang keluar dari sebutir biji. Dia adalah organisme hidup yang kompleks dengan akar untuk menyerap zat-zat dari dalam tanah, dengan urat dan cabang-cabang yang diatur dengan sempurna. Seorang manusia akan menemui kesulitan untuk menggambarkan dengan tepat sebuah bentuk pohon, ketika secara kontras sebutir biji yang sederhana dapat menghasilkan sebuah benda yang kompleks hanya dengan menggunakan zat-zat yang ada di dalam tanah.

Pengamatan ini menyimpulkan bahwa biji tersebut sangat pandai dan bijaksana, bahkan melebihi kita, atau lebih tepatnya, ada kepandaian yang menakjubkan pada sebutir biji. Akan tetapi, apa sumber kepandaian tersebut? Bagaimana mungkin sebutir biji memiliki kepandaian dan ingatan sedemikian rupa?

Tidak diragukan lagi, pertanyaan ini memiliki jawaban yang sederhana: biji tersebut diciptakan dan diberi kemampuan membentuk sebuah pohon dengan program untuk proses selanjutnya. Setiap biji di bumi diarahkan oleh Allah swt. dan tumbuh dengan ilmu-Nya. Pada salah satu ayat dikatakan,



“Dan pada sisi Allahlah kunci-kunci semua yang gaib; tak ada yang mengetahuinya kecuali Dia sendiri, dan Dia mengetahui apa yang di daratan dan di lautan, dan tiada sehelai daun pun yang gugur melainkan Dia mengetahuinya (pula), dan tidak jatuh sebutir biji pun dalam kegelapan bumi dan tidak sesuatu yang basah atau yang kering, melainkan tertulis dalam kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh).” (al-An’aam: 59)



Dialah Allah yang menciptakan biji-bijian dan membuatnya bersemi menjadi sebuah tanaman baru. Dalam ayat lain dikatakan,



“Sesungguhnya, Allah menumbuhkan butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah-buahan. Dia mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan mengeluarkan yang mati dari yang hidup. (Yang memiliki sifat-sifat) demikian ialah Allah, maka mengapa kamu masih berpaling?” (al-An’aam: 95)



Biji-bijian ini merupakan salah satu dari sejumlah tanda-tanda ciptaan Allah swt. di alam ini. Jika manusia mulai berpikir tidak hanya dengan akal mereka, tetapi juga dengan hati mereka dan bertanya sendiri, “mengapa dan bagaimana”, mereka akan mampu memahami bahwa semua yang ada di alam ini merupakan bukti keberadaan dan kekuasaan Allah.

Selasa, Mei 25, 2010

7 Bencana Mengancam Bumi!

INILAH.COM, Jakarta- Gunung berapi bukanlah satu-satunya sumber yang bisa menimbulkan bencana besar pada 2012. Masih ada potensi yang tidak dapat diprediksi dan bisa mengejutkan.


Cuaca Matahari. Setiap beberapa hari, variasi di magnet matahari akan menciptakan badai besar yang dikenal sebagai coronal mass ejection (CME). “Benda ini mengeluarkan miliaran ton partikel dengan kecepatan di atas 8 juta kilometer per jam,” kata Pal Brekke dari Norwegian Space Centre di Oslo. Dan semakin sering, cuaca matahari mengganggu jalur kita.

Pada bulan Maret 1989, CME besar menerjang bumi bagian utara dan melemparkan aliran listrik 1500 Gigawatt (25 kali jumlah jaringan listrik nasional Inggris) ke atmosfir bumi. Jaringan listrik di Kanada terbakar, dan 6 juta orang terpaksa kehilangan sumber listrik sekitar 9 jam.

“Jangka waktu pemadaman listrik yang sangat panjang mungkin masuk akal,” kata John Kapperman dari Metatech Corporation, wakil pemerintah AS yang menyelidiki dampak badai matahari yang parah.

Infrastruktur yang berada di gerbang kritis seperti air minum, ketersediaan makanan dan obat-obatan, pengolahan limbah, transportasi dan komunikasi, semua akan lumpuh selama beberapa hari.

“Ironisnya, ini paling mungkin terjadi di negara yang paling maju dengan kekuatan listrik yang memiliki paling banyak koneksi, sehingga terkena dampak paling parah,” kata Kappenman.

Dampak Asteroid. Pada 30 Juni 1908, asteroid berukuran 30 meter diperkirakan telah terhempas di sungai Tunguska, Siberia. Ledakan yang setara dengan 2 megaton TNT ini sebabkan gelombang mengagetkan dan meratakan hutan seluas 400 mil persegi serta membunuh beberapa rusa dan hewan-hewan lain. Jika ada asteroid yang hampir sama menabrak wilayah berpenduduk padat kerusakan dipastikan akan sangat besar.

Pembalikan Medan Magnet. Meskipun begitu jarang, perubahan di inti bumi berarti terjadi perubahan magnet bumi, utara menjadi selatan dan selatan menjadi utara. Perubahan terakhir pada 780 ribu tahun lalu, dan tampaknya akan ada tanda bahwa ini akan muncul secepatnya.

“Kekuatan dari medan magnet bumi telah meningkat sekitar 8% selama 150 tahun terakhir,” kata Nils Olsen dari Denmark National Space Institute. “Di beberapa wilayah telah meningkat sekitar 10% dalam kurun waktu 20 tahun.”

Gempa Bumi. Pada Maret 2010, Taiwan terguncang oleh gempa bumi berkekuatan 6,4 SR. Tidak ada laporan kematian dan hanya sedikit luka-luka, namun begitu banyak bangunan dan jembatan yang rusak serta Tainan Science Park (Pemasok utama chip memori komputer dan LCD televisi serta monitor global) terpaksa harus tutup untuk beberapa hari.

“Jika gempa bumi besar mengguncang area San Francisco California, ini bisa jadi berpotensi mengakhiri pemasokan chip dari beberapa produsen Silicon Valley untuk beberapa bulan,” kata Peter Sammonds, ahli geofisika di University College London.

Di kasus ini dampak bisa jadi menyangkut kepentingan global seperti pemasokan produk khusus seperti penggunaan peralatan rumah sakit dan bank, yang menyebabkan kelangkaan. Catatan yang tidak penting, adalah mungkin akan kehilangan sinyal smartphone sehingga tidak mampu mengakses Facebook dan Google untuk sementara.

Gunung Api .Periode aktivitas tinggi di massa lalu bisa menyebabkan munculnya monster seperti letusan Laki tahun 1783 di mana membunuh lebih dari setengah populasi ternak Irlandia dan menyebabkan kelaparan yang terjadi di seperempat populasi manusia.

Di seluruh Eropa, kabut tebal menghalangi manusia dan meningkatkan suhu udara hingga menyebabkan ribuan kematian. Selain itu juga menyebabkan kegagalan panen beras di Jepang dan melemahnya musim hujan di Afrika dan India akibat kejadian tersebut.

Peneliti memperkirakan bagian dari Canary Island merupakan kewajaran dari longsor utama. Jika ini terjadi, maka kejadian tersebut akan menyebabkan tsunami yang dapat mematahkan kabel bawah laut serta menggenangi pantai timur Amerika Serikat.

Lingkaran Metana. Pelepasam tiba-tiba dari satu gas hidro metana dari efek rumah kaca di bagian lautan bisa menyebabkan akselerasi dramatis pemanasan global yang pernah terjadi di masa lampau.

Sinar Kosmik. Kenaikan tiba-tiba di level sinar kosmik dari sistem tata surya yang bisa disebabkan dari ledakan matahari di sekitarnya, bisa memicu ‘zaman es’ yang kemungkinan menyebabkan kepunahan massal di kehidupan bumi. [ito]

SEKILAS TENTANG BUAH PEPINO


Pepino (Solanum muricatum) yang termasuk dalam famili Solanaceae (terung-terungan) ini berasal dari kawasan Pegunungan Andes, Amerika Selatan, dan banyak dibudidayakan di Peru, Chili, dan Kolombia sejak ratusan tahun yang lalu.


Pepino dikenal dengan banyak nama seperti pepino melon, melumber, melon pear, tree melon, melon shrub, mellowfruit, dan melosa. Di Indonesia, pepino juga dikenal dengan nama buah husada dewa dan buah melodi ungu. Nama pepino sendiri berasal dari bahasa Spanyol, pepino dulce yang artinya mentimun manis karena rasanya yang mirip kombinasi antara mentimun, blewah, dan melon. Rasa pepino memang agak unik, dibilang manis tidak, asam bukan, hambar juga tidak.

Buah ini memiliki bentuk dan ukuran yang bervariasi, ada yang berbentuk seperti tetesan air mata, bulat telur, oval, atau panjang menyerupai terung. Beratnya bisa mencapai 1/a kg dengan panjang ± 15 cm. Daging buahnya beraroma khas, bertekstur lembut, dan berair, dengan biji yang bisa dimakan. Pepino bisa dimakan begitu saja atau dibuat jus, campuran salad, dan isi es buah.

Ada dua jenis pepino yang beredar di Indonesia, yaitu pepino ungu yang memiliki kulit ungu berbintik putih dengan corak garis ungu tua dan pepino putih yang berkulit putih kehijauan atau berwarna gading dengan corak garis ungu yang bisa berubah kekuningan bila matang. Pepino ungu memiliki daging buah berwarna jingga, sedangkan daging buah pepino putih berwarna kuning pucat. Yang paling mudah ditemukan dan banyak dibudidayakan di Indonesia adalah pepino ungu. Pepino tumbuh dengan subur di daerah dataran tinggi.

Misalnya di kota Batu buah Pepino ini mulai di budidayakan pada tahun 2003 dengan 2 cara yaitu dengan menggunakan media pot yang digunakan sebagai tanaman hias dan juga tanaman Pepino yang di tanam di tanah untuk mendapatkan buahnya yang sama sama memiliki nilai ekonomis yang tinggi.

Manfaat buah PEPINO

• Pepino memang mengandung vitamin C dalam kadar yang tinggi, karena itu sangat cocok untuk mengobati sariawan, meningkatkan daya tahan tubuh, dan menurunkan tekanan darah. Vitamin C juga bertindak sebagai antioksidan untuk memperlambat proses penuaan (aging), menurunkan risiko penyakit jantung, dan kerusakan otak. Vitamin C juga sangat dibutuhkan untuk memproduksi kolagen yang penting bagi pertumbuhan dan memperbaiki jaringan tubuh yang rusak. Untuk mendapatkan manfaat vitamin C secara maksimal, konsumsi pepino dalam bentuk segar dengan cara dimakan langsung atau dijus.

• Mengandung betakaroten, terutama pepino ungu. Betakaroten merupakan provitamin A, yang dalam tubuh akan diubah menjadi vitamin A yang sangat berguna dalam proses penglihatan, reproduksi, dan metabolisme. Betakaroten juga dikenal sebagai antioksidan pencegah kanker. Betakaroten dapat menjangkau lebih banyak bagian tubuh dalam waktu relatif lebih lama dibandingkan dengan vitamin A, sehingga memberikan perlindungan lebih optimal terhadap munculnya kanker.

• Pepino dipercaya dapat mencegah sembelit, wasir, gangguan pencernaan dan tekanan darah tinggi karena kandungan seratnya. Serat sangat dibutuhkan tubuh untuk menurunkan kadar kolesterol. Di dalam saluran pencernaan, serat akan mengikat kolesterol dan kemudian mengeluarkannya dari dalam tubuh.

• Serat juga berperan mengikat karsinogen pemicu kanker pada saluran pencernaan. Selain itu, serat pepino juga bermanfaat bagi penderita diabetes karena berperan mengendalikan laju gula dalam darah.

• Pepino juga mengandung mineral kalium. Menurut Sue Baic, peneliti dari British Dietetic Association, pepino mengandung kalium dalam jumlah tinggi yang dapat membantu menurunkan tekanan darah. Kalium juga berperan mengatur elektrolit tubuh, mengatur denyut jantung, menurunkan risiko stroke dan penyakit jantung. Karena itu konsumsi pepino sangat dianjurkan untuk penderita hipertensi dan penyakit jantung.

Kamis, Mei 13, 2010

ULANG TAHUN MENURUT ISLAM, BAGAIMANA???

Assalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Perayaan ulang tahun atas kelahiran seseorang atau suatu organisasi tertentu tidak pernah diperintahkan oleh Rasulullah SAW. Karena itu bila dilakukan, tidak bernilai ibadah.

Cukup banyak ulama tidak menyetujui perayaan ulang tahun yang diadakan tiap tahun. Tentu mereka datang dengan dalil dan hujjah yang kuat. Di antara alasan penolakan mereka terhadap perayaan ulang tahun antara lain:

1. Ulang tahun bila sampai menjadi keharusan untuk dirayakan dianggap sebuah bid’ah. Sebab Rasulullah SAW belum pernah memerintahkannya, bahkan meski sekedar mengisyaratkannya pun tidak pernah. Sehingga bila seorang muslim sampai merasa bahwa perayaan hari ulang tahun itu sebagai sebuah kewajiban, masuklah dia dalam kategori pembuat bid’ah.

2. Ulang tahun adalah produk Barat/ non muslim

Selain itu, kita tahu persis bahwa perayaan uang tahun itu diimpor begitu saja dari barat yang nota bene bukan beragama Islam. Sedangkan sebagai muslim, sebenarnya kita punya kedudukan yang jauh lebih tinggi. Bukan pada tempatnya sebagai bangsa muslim, malah mengekor Barat dalam masalah tata kehidupan.

Seolah pola hidup dan kebiasaan orang Barat itu mau tidak mau harus dikerjakan oleh kita yang muslim ini. Kalau sampai demikian, sebenarnya jiwa kita ini sudah terjajah tanpa kita sadari. Buktinya, life style mereka sampai mendarah daging di otak kita, sampai-sampai banyak di antara kita mereka kurang sreg kalau pada hari ulang tahun anaknya tidak merayakannya. Meski hanya sekedar dengan ucapan selamat ulang tahun.

3. Apakah Manfaat Merayakan Ulang Tahun?

Selain itu perlu juga kita renungkan sebagai muslim, apakah tujuan dan manfaat sebenarnya bisa kitadapat dari perayaan ini? Adakah nilai-nilai positif di dalamnya? Ataukah sekedar meneruskan sebuah tradisi yang tidak ada landasannya? Apakah ada di antara tujuan yang ingin dicapai itu sesuatu yang penting dalam hidup ini? Atau sekedar penghamburan uang?

Pertanyaan berikutnya,adakah sesuatu yang menambah iman, ilmu atau amal? Atau menambah manfaat baik pribadi, sosial atau lainnya? Pertanyaan berikutnya dan ini akan menjadi sangat penting, adakah dalam pelaksanaan acara seperti itu maksiat dan dosa yang dilanggar?

Yang terkahir namun tetap penting, bila ternyata semua jawaban di atas positif, dan acara seperti itu menjadi tradisi, apakah tidak akan menimbulkan salah paham pada generasi berikut seolah-olah acara seperti ini ‘harus’ dilakukan? Hal ini seperti yang terjadi pada upacara peringat hari besar Islam baik itu kelahiran, isra` mi`raj dan sebagainya.

Jangan sampai dikemudian hari, lahir generasi yang menganggap perayaan ulang tahun adalah ‘sesuatu’ yang harus terlaksana. Bila memang demikian, bukankah kita telah kehilangan makna?

Kalau menimbang-nimbang pernyataan di atas, ada baiknya kita yang sudah terlanjur merayakan ulang tahun buat anak atau bahkan untuk diri kita sendiri melakukan evaluasi besar.

Sebaliknya, mungkin ada baiknya pemikiran yang disampaikan oleh Dr. Yusuf Al-Qradawi tentang ulang tahun untuk anak. Misalnya, pada saat anak itu berusia 7 tahun, tidak ada salahnya kita ajak dia untuk menyampaikan pesan-pesan dalam acara khusus tentang keadaannya yang kini menginjak usia 7 tahun. Di mana Rasulullah SAW telah memerintahkan kepada para orang tua untuk menyuruh anaknya shalat di usia itu.

Bolehlah dibuat acara khusus untuk penyampaian pesan ini, agar terasa ada kesan tertentu di dalam diri si anak. Bahwa sejak hari itu, dirinya telah mendapatkan sebuah tugas resmi, yaitu diperintahkan untuk shalat.

Nanti di usia 10 tahun, hal yang sama boleh dilakukan lagi, yaitu sebagaimana perintah Rasulullah SAW untuk menambah atau menguatkan lagi perintah shalat. Kali ini dengan ancaman pukulan bila masih saja malas melakukan shalat. Bolehlah diadakan suatu acara khusus di mana inti acaranya menetapkan bahwa si anak hari ini sudah berusia 10 tahun, di mana Rasulullah SAW membolehkan orang tua memukul anaknya bila tidak mau shalat.

Kira-kira usia 15 tahun lebih kurangnya, ketika anak pertama kali baligh, boleh juga diadakan acara lagi. Kali ini orang tua menegaskan bahwa anak sudah termasuk mukallaf, sehingga semua hitungan amalnya baik dan buruk sejak hari itu akan mulai dicatat. Bolehlah pada hari itu orang tua membuat acara khusus yang intinya menyampaikan pesan-pesan ini.

Jadi bukan tiap tahun bikin pesta undang teman-teman, lalu tiup lilin, potong kue, bernyanyi-nyanyi, memberi kado. Pola seperti ini sama sekali tidak diajarkan di dalam agama kita dan cenderung tidak ada manfaatnya, bahkan kalau mau jujur, justru merupakan cerminan dari sebuah mentalitas bangsa terjajah yang rela mengekor pada tradisi bangsa lain.

Bukankah Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari padanya? Lalu mengapa kita bangsa Islam ini harus mengekor pada tradisi bangsa lain yang jauh lebih rendah?

Mungkin jawabannya yang paling jujur adalah…istafti qalbak….

Mintalah fawa kepada hati nuranimu…

Wssalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Sumber Hukum Merayakan Ulang Tahun : http://assunnah.or.id

Rahasia Cinta di Balik Sungut Nyamuk


Di balik tubuh mungil nyamuk, terkuak rahasia cinta Ilahi yang memberi rizki tanpa henti.

Oleh: Syaefudin*
TAK sedikit manusia yang menggerutu akibat ulah nyamuk nakal. Di malam dan siang hari, kadang mereka merasa terganggu dengan kedatangan hewan mungil ini. Selain meminta ‘sumbangan darah’, nyamuk kerap kali turut berperan dalam penyebaran berbagai penyakit. Beberapa contoh penyakit yang diperantarai nyamuk pembawa kuman dan virus ini adalah demam berdarah dan kaki gajah (filariasis). Bahkan, tak jarang penderita penyakit tersebut berujung tragis: kematian.

Di balik ‘kenakalan’ nyamuk tersebut, pernahkah terbersit di pikiran kita bagaimana mereka mengetahui keberadaan manusia atau makhluk hidup lainnya untuk kemudian dihisap darahnya? Baru-baru ini para ilmuwan dari Universitas California, Davis, berhasil menguak teka-teki tersebut. Mereka telah menemukan aroma khusus pada manusia dan burung yang dapat merangsang kehadiran nyamuk Culex. Bau tersebut berasal dari senyawa kimia yang disebut nonanal. Bahan ini termasuk semiochemical kuat, yakni zat atau campuran bahan kimia yang dapat membawa pesan. Aroma khas nonanal dapat ‘mengundang’ Culex dan menuntunnya menemukan sumber darah.
"Nonanal adalah cara bagaimana mereka menemukan kita" kata Walter Leal, profesor ahli serangga. "Sungut Culex quinquefasciatus dirancang sangat canggih untuk mengenali nonanal, meskipun dalam kadar yang teramat sangat rendah sekali pun". Culex mengenal bau tersebut melalui saraf penerima bau yang terletak pada sungutnya.
Para peneliti menguji ratusan senyawa alami yang dipancarkan oleh manusia dan burung. Mereka mengumpulkan senyawa kimia beraroma dari 16 orang dewasa yang mewakili beragam ras dan kelompok etnis. "Kami kemudian mengukur kekhususan (spesifisitas) dan kepekaan (sensitivitas) saraf penerima bau ke senyawa yang telah dikumpulkan tersebut pada sungut nyamuk" jelas Syed Zain, yang juga ikut menguak misteri ini.
Leal dan Syed berpendapat bahwa nonanal yang mereka temukan tersebut bekerja saling menguatkan dengan karbon dioksida. Gas karbon dioksida ini sudah lama dikenal sebagai zat penarik kedatangan (atraktan) nyamuk. "Kami memberi umpan perangkap nyamuk berupa campuran nonanal dan karbon dioksida. Kami dapat menarik kedatangan sebanyak 2.000 nyamuk dalam satu malam di Yolo, daerah dekat Davis", ungkap Syed. "Nonanal yang dicampur karbon dioksida dapat meningkatkan hasil tangkapan lebih dari 50 persen bila dibandingkan dengan perangkap berumpankan karbon dioksida saja", imbuhnya.
Sungguh, di balik fenomena tersebut sebenarnya ada pelajaran yang dapat kita ambil. Betapa tidak, nyamuk dapat menemukan makanannya hanya dengan perangkat sungut berwujud mungil namun memiliki teknologi canggih. Lalu, siapakah yang menciptakan ini semua?
Tentu, Allah lah yang membuat keajaiban ini. Allah yang maha Pemurah menciptakan sedemikian rupa sungut nyamuk sehingga peka terhadap bau tertentu. Pun, Dia menyediakan bantuan terbaik berupa aroma nonanal yang menyebar dari sumber makanan yang diperlukan nyamuk. Dengan aroma itu, Allah menunjukkan sumber rizki nyamuk sehingga dapat bertahan hidup. Inilah salah satu bukti kebijaksanaan Allah yang tak kan pernah berhenti memberi rizki kepada semua makhluk-Nya. Baik besar maupun kecil, terlihat mata maupun tidak, tetaplah Allah yang memberikan karunia penghidupan mereka sebagaimana firman-Nya dalam Al Qur’an: Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allah-lah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS Al Ankabuut 29: 60).

*) Penulis adalah Asisten Dosen Metabolisme di Departemen Biokimia, FMIPA, Institut Pertanian Bogor (IPB), Bogor

Sabtu, Maret 20, 2010

Tips Trik Menuju Disiplin yang Efektif

Setiap orang tua menyadari bahwa menanamkan disiplin haruslah dimulai sejak dini. Orang tua berharap anak mampu mengikuti saran orang tua agar bersikap baik dan menjauhi sifat atau tingkah laku yang buruk. Bagaimanakah sebenarnya menanamkan kedisiplinan pada anak sejak dini yang efektif itu?

Berikut ini Tips dan Trik yang efektif, diantaranya adalah :

1. Menyadari bahwa ada faktor motivasi di balik tingkah laku buruk yang ditampilkan anak. Anak mempunyai motivasi untuk bertingkah laku buruk, misalnya bosan, mencari perhatian, balas dendam atau yang lain. Agar dapat mengubah perilaku anak, orang tua juga perlu mengetahui motivasi di balik tingkah lakunya.

2. Tetapkan batasan yang jelas dan tepat. Orang tua perlu menjelaskan batasan yang jelas hal-hal apa saja yang diperbolehkan dan apa yang dilarang. Penjelasan perlu diberikan dengan mendetail sehingga anak-anak tidak bertanya-tanya. Adanya batasan dapat membantu anak menentukan pilihan perilaku.

3. Hubungkan disiplin dengan situasi yang sedang terjadi. Orang tua harus menghubungkan disiplin dengan tingkah laku yang terjadi saat ini. Orang tua perlu menekankan bahwa tingkah laku buruk tidak dapat diterima orang tua. Orang tua perlu meyakinkan bahwa ia tidak menyukai perilaku buruk tapi tidak membencinya. Orang tua juga perlu menjelaskan alasan mengapa tingkah laku tertentu tidak disukai. Hal ini melatih anak untuk memahami bahwa tingkah lakunya memiliki dampat bagi orang lain.

4. Konsekuensi. Disiplin tanpa konsekuensi dapat membingunkan anak dan cenderung memunculkan masalah sama di masa depan. Jika anak melakukan kembali tindakan yang dilarang, anak juga harus diberi konsekuensi yang sama seperti sebelumnya. Konsekuensi ini juga berlaku bagi orang tua sendiri.

5. Jangan memberi sanksi disiplin di muka umum. Pemberian sanksi disiplin dapat menjadi hal yang sensitif bagi anak. Jika ingin mendisiplinkan berbicaralah berdua dengan anak dan jangan dilakukan di hadapan orang lain. Pemberian sanksi di muka umum justru akan membuat anak merasa malu dan marah. Oleh karena itu hargailah perasaan anak juga.

6. Hindari amarah yang meledak-ledak. Dalam mendisiplinkan kepada anak dibutuhkan ketegasan orang tua. Namun, tidak berarti bahwa orang tua harus berteriak atau membentak anak. Hal semacam itu justru dapat membuat disiplin anak menjadi tidak efektif. Sebaiknya orang tua perlu berbicara dengan lembut, tetapi tegas. Hindari pembicaraan dengan anak jika anda dalam kondisi marah.

7. Tetapkan disiplin yang sesuai untuk perilaku buruk. Orang tua perlu membuat sanksi disiplin yang sesuai dengan perilaku buruk. Di samping itu, orang tua harus memperhatikan agar jangan sampai disiplin diterapkan terlau lemah atau terlau keras pada anak.

8. Sanksi disiplin diberikan segera setelah perilaku buruk ditampilkan. Jika orang tua mengetahui bahwa anak telah melanggar disiplin, segeralah merapkan sanksi disiplin pada anak. jangan menundanya hingga beberapa waktu. Penundaan justru dapat membuat anak mengira orang tua tidak bersungguh-sungguh merapkan disiplin pada dirinya.

9. Pengawasan hingga beberapa waktu. Orang tua perlu membicarakan mengenai disiplin yang diterapkan pada anak. Ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana anak dapat memahami dan belajar sesuatu dari penerapan disiplin dan sejauh mana anak bersungguh-sungguh menjalankannya.

Senin, Maret 15, 2010

22 MANFAAT BAWANG PUTIH


1. Menghambat kemerosotan otak dan sistem kekebalan
2. Membantu menghambat proses penuaan. Menghambat pertumbuhan sel kanker.
3. Dengan mengkonsumsi bawang putih, resiko terkena kanker dapat dikurangi.
4. Bawang putih yang dikonsumsi secara rutin dalam jangka waktu tertentu dapat membantu menurunkan kadar kolesterol.
5. Zat anti-kolesterol dalam bawang putih yang bernama ajoene menolong mencegah penggumpalan darah.
6. Bawang putih dapat membantu meredakan stress, kecemasan, dan depresi.
7. Dengan efek yang lebih lembut. Bawang putih mengandung vitamin A.
8. Bawang putih mengandung vitamin B.
9. Bawang putih mengandung vitamin C.
10. Bawang putih mengandung kalsium.
11. Bawang putih mengandung potasium
12. Bawang putih mengandung antioksidan. Bawang putih mengandung karoten dan selenium
13. Mengonsumsi 2-3 siung bawang putih sehari, akan menghindarkan dari kemungkinan berpenyakit jantung.
14. Menyembuhkan tekanan darah tinggi
15. Meringankan tukak lambung
16. Menurunkan kolesterol dalam darah
17. Meningkatkan insulin darah bagi penderita diabetes.
18. Melumpuhkan radikal bebas yang mengganggu sistem kekebalan tubuh
19. Bermanfaat sebagai penawar racun (detoxifier) yang melindungi tubuh dari berbagai macam penyakit.
20. Membantu menambahkan nafsu makan apabila dimakan mentah
21. Menjaga stamina tubuh
22. Mengandung khasiat antimikroba, antitrombotik, hipolipidemik, antiarthritis, hipoglikemik, dan juga memiliki antivitas sebagai antitumor.

Namun seberapapun khasiatnya sebuah obat, jika tidak dimbangi dengan pola hidup sehat semua itu sia-sia.

Posted by chillinaris in Health Care, Uncategorized.



Tags: bawang putih, diabetes, hati, kanker, kesehatan, stress, vitamin


trackback

SARI KURMA PENYEMBUH DEMAM BERDARAH

Sari Kurma ‘Tamr’, 100% Sari Kurma. Diolah dari Buah Kurma Segar dan Berkualitas Baik, Sehingga mempunyai rasa yang lebih Segar dan Enak dibandingkan produk lain. Sari Kurma ‘Tamr’ adalah produk unggulan merupakan produk yang paling laris di pasaran. Selain harga yang bersahabat, sangat berkhasiat, rasanya pun enak dan segar, sehingga disukai oleh orang tua dan anak-anak.
SARI KURMA DI SURABAYA tersedia / di-jual / dapat dipesan di :
JATIM, Surabaya : Jl.Bratang Gede Kalisumo no 19. ph.031-5028330 /031-70323459 (Christiyawan)
Kota Lain :
JATIM, Sidoarjo : Perum Bumi Gedangan Indah Blok B / 28. ph.031-71409137 (Ani)
JATIM, Sidoarjo : Jl.Sekawan Indah A / 33Bumi Citra Fajar. ph. 031-8956909 / 08123278645 (Andree)
JATIM, Pasuruan : Perum Karya Bakti Blok O/9. ph. 08159932399 (Eva)
Alamat Penjual Sari Kurma di Daerah Lainnya : http://alamat-penjual.idolakita.com/alamat-penjual-sari-kurma.php
AGEN SARI KURMA / DISTRIBUTOR SARI KURMA, Diskon 50%, Anda Minat?
Hubungi 022-76128427 / 0817220307 Bandung, Puji.
Atau
Surabaya : 031-70323459, Christiyawan
Khasiat Sari Kurma / Manfaat Sari Kurma :
Meningkatkan HB dan Trombosit dalam darah;
Menyembuhkan DEMAM BERDARAH (DBD) dan Typus;
Meningkatkan ketahanan selama berpuasa jika diminum pada saat sahur dan memulihkan energi jika diminum saat berbuka;
Membantu menormalkan tekanan darah;
Menyegarkan dan mengatasi ANEMIA (kekurangan zat besi);
Membantu menjaga kesehatan jantung dan pembuluh darah, membuat denyut jantung lebih teratur dan seimbang;
Meningkatkan tenaga dan stamina;
Melancarkan pencernaan, membantu mengobati radang usus dan sakit maag ringan;
Meningkatkan produksi dan kualitas ASI;
Memberi energi yang besar bagi ibu hamil dan memperkuat urat-urat rahim, sehingga insya Allah dapat mencegah keguguran dan memudahkan proses kelahiran/persalinan;
Membantu menghaluskan kulit;
Membantu mengatasi gangguan INSOMNIA (sulit tidur);
Mengurangi resiko serangan stroke.
AGEN SARI KURMA, Diskon 50%, Anda Minat? Hubungi 022-76128427 / 0817220307 Bandung, Puji.
Tags: Agen Sari Kurma, distributor sari kurma, sari kurma, sari kurma di surabaya, sari kurma pasuruan, sari kurma sidoarjo, sari kurma surabaya, sari kurma tamr
« Jual PropolisJual Klorofil Bandung »

Kalender Islam

Laman

Waktuku

Kalender-Ku


depan pusat pemerintah Malaysia Putra Jaya

di Bandara Hang Nadhim Batam

di Bandara Hang Nadhim Batam

Singapore

Singapore
di Kantin Madrasah Al-Irsyad Singapore

Sepupu Nanum

Sepupu Nanum

di Malaysia

di Malaysia

di Pelatihan ISO

di Pelatihan ISO

Sport News

Banner

About Me

Foto saya
Ingin senantiasa mampu mempertahankan amal soleh

Labels